==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila juli 2016 - juni 2017 itu tahun pajak brp yah gimana cara nentuin tahun pajak yah ==== Jawaban ==== Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 , berlaku ketentuan sebagai berikut: a.menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender;b.menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atauc.menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD