==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pembuatan billing untuk pemotongan pph final jasa konstruksi kalau penyedia jasanya non NPWP diisi apakah? ==== Jawaban ==== Dikarenakan penerima jasa merupakan NPWP Badan, maka penerima jasa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh nya. Dipilih "NPWP sendiri" pada sub menu Subyek Pajak saat membuat kode billing. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD