==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penjualan saham pendiri, kewajiban pelaporan di SPT dari sisi penjual saham pendiri tersebut bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== ika terdaftar di bursa efek: untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif : ((0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997) PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham, Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997) Untuk Tambahan PPh 0,5% x nilai sah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH