==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp (PT.A) transaksi dgn badan (pemilik suket pp 23,) ada penyerahan jasa inklaring, seharusnya kan pemilik suket pp 23 ini dipotong 0,5 % oleh si PT.A, tapi si pemilik suket pp 23 ini menyetor sendiri pph nya, bpn juga sudah diserahkan ke PT.A. secara regulasi bisakah? ==== Jawaban ==== tidak bisa kakk, KJS nya beda soalnya antara setor sendiri dan potput. Lagipula kalau PP 23 potput mencantumkan NPWP lain di billing nya (dibuatkan oleh si pemotong) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA