==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, omset PP 23 mengikuti invoice atau uang masuk di bank (atas penghasilan final)? Kdg2 invoice berbeda dg uang yg diterima karena adanya diskon atau klaim dr customer ==== Jawaban ==== kita sampaikan normatif sesuai ketentuan ini aja mas: Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA