==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, kalau suatu perusahaan mengganti nama dan model bisnisnya (KLU) apa masih bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya? Untuk ketentuannya gimana ya? ==== Jawaban ==== WP hanya mengubah KLU dan perubahan data nama (yg tidak menyebabkan perubahan bentuk badan). Bisa diajukan perubahan data dan kompensasi kerugiannya masih dapat diakui sesuai ketentuan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA