==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== awalnya kontrak pemberian jasa nilai 33 jt. Sudah dibayar lunas sama op yg menerima jasa. Tp pekerjaaannya gak memuaskan sehingga op meminta nilainya 27 jt aja. fakturnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Jika atas perubahan nominal tersebut mengakibatkan perubahan nilai pada kontrak juga, disarankan membuat fp pengganti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS