==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah pembeli bisa dikenakan sanksi apabila PPN yg sudah dibayar ke penjual tidak disetorkan ke negara oleh penjual pak? ==== Jawaban ==== Tidak ada sanksi khusus , Mas Tapi ada kaitan dengan tanggung jawab renteng . Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal 1.pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau 2.pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012 Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Sur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF