==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau bertanya jika terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan selain pilihan direstitusi atau diikhlaskan apa ada pilihan lain dalam ketentuan perpajakan ? ==== Jawaban ==== Lampiran PER 36/PJ/2015 Restitusi atau diperhitungakan dengan utang pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF