==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp pp 23 tapi sudah terlanjur di pungut pph 22 impor ==== Jawaban ==== Jika WP sebelumnya sudah memberikan SKET kepada pemungut namun tetap dipungut pph nya, maka atas pph yang sudah di pungut tersebut bisa diajukan Pbk atau pmk 187 ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS