==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp dapat tagihan 2021 untuk transaksi 2019 dan 2020. Apakah fakturnya bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== dijelaskan normatif dengan catatan fp tidak telat, kapan fp dibuat dan diterima wp. Jk fp bukan fp telat, namun wp baru terima di 2021, maka bisa dikreditkan sesuai ketentuan di masa fp dan 3 bulan setelahnya (misal agus 2021 brrti kreditkan max nov). Jk fp tsb telat dibuat dr 3 bulan seharusnya, maka tidak bs dikreditkan namun ttp dilaporkan masukkin ke b3. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS