==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penghasilan org pribadi atas sewa kendaraan milik pribadi yg di sewakan keperusahaan sendiri itu ngisi pendapatannya di bagian mn diSPT 1770 dan ngisinya itu nilai bruto atau netto? karna penerima pendptn hnya terima bersih setelah di kurang beban operasional sewanya ==== Jawaban ==== untuk pendapatan dari sewa mobil dilaporkan di Formulir 1770-I halaman 2 bagian D angka 3 (sewa) ya. Sesuai ketentuan dalam petunjuk pengisian SPT 1770, JUMLAH PENGHASILAN - Diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH