==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya melakukan renovasi gudang yaitu pembetulan dinding yang mau roboh. perusahaan saya menggunakan jasa orang pribadi yaitu Tuan A. Tuan A bukan merupakan jasa kontraktor dan Tuan A memiliki anak buah untuk mengerjakan renovasi gudang tsb. yang saya ingin tanyakan apa aspek PPh dalam transaksi tsb? apakah masuk jasa konstruksi mas mba? ==== Jawaban ==== Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan Tuan A termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF