==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp mengajukan QA di kanwil persyaratan apa saja yang diperlukan selain permohonan sesuai dengan PMK 184/PMK.03/2015 ==== Jawaban ==== di ketentuan hanya diminta untuk menyampaikan Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan saja mas, tidak diatur ada lampiran lainnya, jadi harusnya cukup surat permohonan aja. Kalau WP masih ragu bisa dikonfirmasi aja ya ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH