==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau ubah PEB muncul error ==== Jawaban ==== Apakah PEB tsb sudah approval sukses dan pada penginputan awalnya memang belum menggunakan format terbaru ( nomor PEB # Nomor AJU ) ? Jika Iya , silakan PEB yg sudah diinput diubah terlebih dahulu menjadi perolehan DN serta DPP dan PPN nya di 0 kan . Setelah itu , Silakan menginputkan PEB tsb kembali dgn data yg sesuai dan menggunakan format no dokumen yg terbaru : no PEB#no aju . Sebelum melakukan hal tsb , Kami sarankan kakak untuk berkoodinasi dgn pihak KPP terlebih dahulu . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF