==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #56Q saya mau bertanya untuk Jasa manajemen konstruksi dikenakan PPh 23 atau Pph final pasal 4 ayat 2 ya? Manajemen konstruksinya dalam hal proyek pembangunan gedung dan pemberi dan penerima jasanya adalah sama sama badan. ==== Jawaban ==== #56A: Untuk penentuan masuk/tidaknya suatu jasa ke dalam Jasa Konstruksi mengacu ke ketentuan LPJK nya ya mbak. Jika masuk definisi jasa konstruksi, maka terutang PPh 4(2). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW