==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #6Q : Saya mau menanyakan tentang pph 4(2) atas peredaran bruto, untuk pencatatannya itu ke pajak di bayar di muka atau langsung di jadikan biaya yaa pak? ==== Jawaban ==== "#6A: Yang ditanyakan ini jurnal/pembukuannya ya mas Eko? Kembalikan ke ketentuan di PSAK ya. Secara ketentuan, PPh tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (Pasal 9 UU PPh sttd UU Cika)" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW