==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #22Q: jika ada pinjam uang ke pt, antar pt, mereka ada kasih skb pph 23, itu bisa digunakan kak? ==== Jawaban ==== "#22A: PM. Digali SKB PPh 23 PMK-28/2020. SKB tidak bisa digunakan karena objek pembebasan dalam PMK tersebut berupa jasa yang berkaitan dengan covid-19 (pasal 8). Tambahan: WP punya SKET PP 23 juga. Diinformasikan objek sesuai PP 23/2018, apabila menurut WP masuk maka potong 0,5%." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW