==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #26Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah ada syarat/ketentuan yang mengatur tata cara mengajukan PKL/Magang di DJP dan KPP? Atau apakah bisa saya arahkan menghubungi ke mana begitu mas mbak? Terima aksih sebelumnya ==== Jawaban ==== "#26A: berdasarkan SE-13/2020 Kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara. Untuk informasi lebih lanjut, coba hubungi bagian umum/SUKI unit/KPP terkait" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW