==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemotong terlanjur bayar full dan tdk memotong pph 23. Apakah bisa pemberi jasa setor sendiri? ==== Jawaban ==== Tidak bisa. pph pasal 23 atas jasa dilakukan dengan mekanisme pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS