==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== anya kak PMK 79/PMK.03/2010, PPN atas penjualan kendaraan bekas adalah 1% dari harga jual. Dan di dalam PMK nya disebutkan bahwa ketentuan ini berlaku hanya untuk Pengusaha Kegiatan Usaha Tertentu yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Kalau dia juga menjual kendaraan baru gimana ya? ==== Jawaban ==== Kalau dia jual kendaraan baru juga maka tidak masuk kriteria PKP yg melakukan kegitan tertentu sesuai PMK tsb , jadi tetap menggunakan PK-PM biasa tidak menggunakan pedoman pengkreditan PM sesuai PMK 79/2010 . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF