==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika orang pribadi terima deviden lalu dihibahkan ke anak buat investasi. dikenakan pajak 10% atau bebas pajak menurut PMK No.18/2021? dan bagaimana sebaliknya jika anak terima deviden lalu dihibahkan ke orang tua nya? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai pmk 18/2021, jk dividen diterima a.n ortu kemudian ortu tidak menginvestasikannya sesuai pmk 18 dan langsung diberikan ke anak (punya npwp sendiri) meskipun nanti uang itu kemudian diinvestasikan namun investasinya a.n. si anak--> ini jadi objek bagi si ortu. Tapi atas hibah dari ortu ke anaknya --> tetap bukan objek asal tdk ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS