==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi saya ada transaksi luar negri, di DGT part II tertera periode dari tahun 2020 sedangkan penandatanganan pada tahun 2021, apakah akan ada resiko yang terjadi? ==== Jawaban ==== Tidak masalah sepanjang transaksi tsb masuk ke periode DGT. Misalkan pas transaksi belum ada DGT, berarti dilakukan pemotongan pph 26 20% tapi misal di kemudian hari sudah ada DGT yg mencakup periode transaksi maka pemotongan tadi bisa dibetulkan, bisa menggunakan tax treaty ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS