==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== sy mau tanya soal pemotong dan pemindahbukuan yang ada pada bagian pilih saat mau impor unifikasi pak bedanya apa ya untuk kedua pilihan tsb, pada ebupot unifikasi ==== Jawaban ==== pilihan tersebut hanya sebagai preferensi pilihan wp dalam hal ada case ada pph yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat di spt masa pph unifikasi ada 2 opsi, dapat diminta kembali oleh pemotong dengan mengajukan permohonan pengembalian sesuai pmk 187/2015 atau mengajukan permohonan pbk. Jadi, silakan pilih salah satu yang sekiranya jika nanti ada LB atas pemotongan, wp akan pilih jalur yang mana pengembalian oleh pemotong atau pbk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R