==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah ketika saya menyerahkan jasa persewaan kapal ke pengusaha batu bara fasilitas tidak di pungut ==== Jawaban ==== sampai sekarang PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 yang di masksu WP masih berlaku, harusnya fasilitasnya juga masih ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS