==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP yg ikut TA tp tidak akan ikut PPS, masih bisa membetulkan SPT th 2018-2020? atau ikut ketentuan TA yg tidak boleh dibetulkan sampai th pajak 2015 saja? ==== Jawaban ==== Kalau WP ga ikut PPS, masih boleh pembetulan SPT 2018-2020. Pasal 10 ayat (4) UU HPP: Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. Pasal itu untuk WP yang ikut PPS. Kalau WP ti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS