==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== saya mau tanya bagaimana cara membuat bukti potong pph final atas penjualan aset? ==== Jawaban ==== penjualan tanah dan/atau bangunan dipandu pengisian eSPT PPh Final Pasal 4 ayat (2). Di menu surat pemberitahuan (SPT) silakan buat SPT dulu, kemudian buka SPT nya. Setelah itu klik daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) di menu surat pemberitahuan (SPT). Nanti pilih yg jenis transaksinya pengalihan tanah dan/atau bangunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS