==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS- harta yang sudah ikut TA dan sudah dibelikan reksadana sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan, bisa ikut PPS? ==== Jawaban ==== jika nilai yang dilaporkan si SPT Tahunan sudah sesuai dengan nilai perolehannya, maka tidak perlu ikut PPS. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR