==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Trims kak...kalau satus janda ditinggal mati suaminya pilih KK atau HB kak di pelaporan spt tahunannya.... Mas/mba, itu digali dulu, ato gimana ya. Klo misal sblmnya npwpnya gabung itu pilih HB kah? ==== Jawaban ==== untuk status HB digunakan apabila penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Kalau suaminya sudah meninggal, untuk status di SPT Tahunan tetap KK. Perlu diperhatikan juga terkait penggunaan NPWP bagi seorang wanita sesuai per-04/2020 pasal 7 ayat 2 dan ayat 4. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R