==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== jadi misalkan PPh 21 kurang bayar dibulan tersebut sebesar 7 Juta, ada PBK dibulan tersebut 10 juta, perlakuannya seperti apa pak, apakah menjadi lebih bayar dan dapat dikompensasi kebulan berikutnya atau bagaimana? terima kasih ==== Jawaban ==== tidak bisa dikompensasi. Yg bisa kompensasi itu LB karna perhitungan di SPT. Silakan di PBK lagi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS