==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== halo min, wp badan punya cabang 1 yang berbeda kpp dengan npwp pusat, wp pusat hanya untuk administrasi dan untuk penyerahan dilakukan dicabang, jika mau pkp apakah harus pkp pada pusat dan cabang? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 1 uu ppn Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. jadi kalau pusatnya tidak melakukan penyerahan bkp/jkp sesuai UU PPN, maka tidak perlu melakukan pengukuhan PKP. bisa juga ditambah pasal 3A ayat 1 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR