==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== terkait stp yang sudah dikeluarkan surat paksanya, untuk membuat kode billingnya melalui website SIMPONI? ==== Jawaban ==== Atas biaya penagihannya dianggap sebagai PNBP, bisa diarahkan ke simponi. Kalo atas STPnya seharusnya tetap dibuatkan billing seperti biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM