==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== daluwarsa penetapan itu buat pph tahunan aja atau buat semua pph? ==== Jawaban ==== buat spt semua jenis pph, ppn juga. (yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG