==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah penjual masih bisa membuat FP Pengganti, apabila Pembeli telah mengkreditkan FP tsb dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atas SPT yang FP nya akan diganti? ==== Jawaban ==== Yang diperiksa pembeli. Bagi penjual, seharusnya tetap bisa menerbitkan FP pengganti sepanjang SPT Masa FP Normalnya belum dilakukan pemeriksaan/bukper dan masih bisa pembetulan. Bagi pembeli karna diperiksa jadi tidak bisa melakukan pembetulan SPT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM