==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila wp membeli emas di 1998 dan belum diikutkan TA kemudian akan ikut PPS kebijakan 1, nanti nilainya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (31/12/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP