==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada perbedaan terkait pemotongan pph kepada perusahaan ekspedisi yang menagihkan jasa freight forwarding (fp 04) dan juga jasa ekspedisi (fp 01)? ==== Jawaban ==== kalau secara potput pph pasal 23 nya, pedomannya tetap ke PMK 141/2015, pph pasal 23 dikenakan 2% dari DPP. tinggal dilihat, tagihan/invoicenya dipisahkan atau tidak antara keuntungan/pendapatan pemberi jasa dengan biaya biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP