==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada penyerahan ke kawasan berikat. Penyerahan terjadi tanggal 28/1 sampai di kawasan berikat tanggal 3/2. Tanggal sppb 3/2, terkait penyerahan tsb dapat membuat FP sesuai tanggal penyerahan SPPB atau disesuaikan dengan tanggal pembuatan FP? Karena tanggal fp tidak boleh mendahului Sppb? ==== Jawaban ==== Secara umum jelasin saat harus dibuat faktur sesuai pmk-18/2021. Tapi ada aturan khusus di PMK-65/2021 bahwa untuk dapat fasilitas ppn tidak dipungut, maka pembuatan faktur pajak dibuktikan dengan dokumen SPPB, jadi tanggalnya tidak boleh mendahului SPPB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM