==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Pusat terdaftar di menteng dua, dan ada cabang di kalimantan. untuk gaji2 para pekerja di kalimantan apakah harus lapornya ke kpp cabang? atau bisa dipusatkan di pusatnya? ==== Jawaban ==== Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan de ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS