==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== yayasan bisa pakai pp 23 ga? ==== Jawaban ==== "dikembalikan ketentuan normatif dulu ya. Pasal 3 PP 23 2018 ayat (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG