==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya, terdapat suami istri (WNA semua), namun suami bekerja di Indonesia dan istri bekerja di Jepang. Jika suami sudah memiliki NPWP, apakah penghasilan istrinya juga di laporkan di SPT tahunan suami? ==== Jawaban ==== Dijelaskan pasal 4 ayat (1a) dan (1b) UU PPh stdtd UU HPP, dan bila istri WNA, tempat tinggal di luar negeri, serta penghasilan dari luar negeri, maka seharusnya tdk memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga tdk diikutkan di spt tahunan suami ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM