==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Oke min thankyou, sama 1 lgi min kode SSP untuk PP23 kita sebagai pemotong apa ya min? Dan untun NPWPnya diceklis NPWP sendiri atau NPWP lain dan bagimana cara pelaporan di SPT 4(2)nya? ==== Jawaban ==== Menggunakan kode 411128/423, pilih NPWP lain (diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut), dan pelaporan di spt pasal 4 ayat (2) silakan masukkan ke daftar bukti pemotongan/pemungutan pph final pasal 4 ayat (2) >> kemudian pilih "atas penghasilan dari usaha yg diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM