==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Permohonan permintaan kembali NPWP apa boleh diwakilkan? ==== Jawaban ==== kalau berdasarkan PER-04/2020 ga disebutkan terkait dapat diwakilkan atau dengan surat kuasa. Nanti bisa konfirmasi ke kpp tempat mau cetak ulangnya dulu. Tapi di SE-27/2020 untuk formulir permintaan kembali yg diajukan oleh WP OP ditandatangani oleh WP yg bersangkutan dengan menunjukkan KTP aslinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS