==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pak/Bu saya ingin bertanya terkait mekanisme penyusutan sebelumnya, kami menggunakan metode penyusutan garus lurus, kemudian kami mengajukan permohonan perubahan metode ke saldo menurun (telah memperoleh persetujuan DJP) kemarin saya juga sempat menanyakan, jika telah memperoleh persetujuan untuk perubahan metode penyusutan, dasar penyusutan yang digunakan untuk menghitung penyusutan dengan metode yang baru nilai buku (nilai sisa) atau harga prolehan kemudian dari pihak kring pajak mengatakan ==== Jawaban ==== Kalo di pajak sendiri untuk ketentuannya itu ga diatur Ikut PSAK Sebaiknya minta penegasan ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS