==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== untuk insetif pasal 25. wp sudah mengajukan pemberitahuan. untuk pembayaran pph 25 januari 2022 apa bisa langsung dipotong 50% ==== Jawaban ==== Pasal 5 ayat 2.PMK3/2022. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV