==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ortu hibah ke anak berupa usaha swalayan.. apakah bukan merupakan objek PPh? ==== Jawaban ==== hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR