==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== izin tanya mas mba "untuk pembagian dividen yg diterima orang Pribadi kan dikenakan PPh Final, tapi kok kode objek pajaknya di SPT Unifikasi tidak ada ya" ==== Jawaban ==== Pasal 37 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF