==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Ada transaksi jasa dari perusahaan singapura tetapi memiliki BUT di Indonesia, apakah termasuk ke pemanfaatan JKP LN? ==== Jawaban ==== Kalau ada BUT seharusnya transaksi dengan BUT nya di Indonesia, sehingga penyerahan JKP di dalam daerah pabean. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ