==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Terdapat Siaran Pers DJP No SP-17/2019, tentang PENYAMPAIAN SPT SAMPAI DENGAN 2 MEI 2019 DIKECUALIKAN DARI SANKSI ADMINISTRASI , apakah terdapat ketentuan khususnya?, dikarenakan wp mendapatkan stp atas pelaporan spt masa ppn. ==== Jawaban ==== apabila wp masih diterbitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT PPN masa maret, bisa mengajukan pembataln STP tidak benar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY