==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perhitungan fp keluaran yang dianggap tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi itu gimana? ==== Jawaban ==== Pasal 71 ayat (1) PMK 18/2021 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 71 ayat (4): PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS