==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah pemberian dalam bentuk barang (bukan uang atau fasilitas) ke karyawan kena covid (ada direktur dan ada juga karyawan) bisa dibebankan sebagai biaya? ==== Jawaban ==== normatif sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n UU PPh sttd UU HPP "biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan", jika yang diberikan adalah natura dan/kenikmatan dan itu berkaitan dengan 3M maka bisa dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR